![]() |
Sumber: Pixabay.com |
Penulis: Hendra Rusdi Wattimena
Pendamping masyarakat memiliki tugas membangun kepercayaan
bersama masyarakat, mengenali potensi masyarakat, berkomunikasi dengan
masyarakat, dan memahami kondisi masyarakat. Tahap-tahap pembangunan desa
meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang semuanya mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Dalam proses pembangunan desa mulai dari tahap perencanaan
hinga pengawasan perluh melibatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan partisipasi
masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Tanpa partisipasi masyarakat,
pembangunan tidak akan optimal dan efisien.
Perencanaan pembangunan harus disesuaikan dengan aspirasi
dan kebutuhan masyarakat dan dilakukan melalui forum musyawarah yang melibatkan
pemerintah desa, BPD, dan lembaga-lembaga masyarakat. Pembangunan desa harus
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup
manusia, serta menanggulangi kemiskinan.
Pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat mengacu
pada strategi pembangunan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat yang
tinggal di perdesaan dengan membangun kapasitas dan memperkuat struktur
kelembagaannya.
Pendekatan
pembangunan ini berfokus pada peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan dan perencanaan, peningkatan infrastruktur dan layanan
dasar, serta peningkatan kualitas hidup secara keseluruhan di daerah pedesaan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaya yang
dapat berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari inisiatif pembangunan.
Pembangunan masyarakat berdasarkan pada pendekatan
partisipatif yang memetakan potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat, dan
melibatkan aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengorganisasian.
Dalam proses perencanaan dalam proses pembangunan di Desa
maka kita perluh untuk melihat potensi di dalamnya. Agar proses pembangunan
lebih terarah untuk dapat mengembangkan potensi yang ada demi peningkatan
ekonomi masyarakat.
Potensi desa meliputi segenap sumber daya alam dan sumber
daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan
dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Perencanaan pembangunan
desa melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur
masyarakat secara partisipatif.
Potensi desa merupakan seluruh sumber daya alam dan sumber
daya manusia yang dimiliki oleh desa, seperti lahan, sungai, hutan, dan sumber
daya manusia. Potensi desa harus dikelola dan dikembangkan untuk kelangsungan
dan perkembangan desa. Potensi desa dapat berupa tanaman pertanian, peternakan,
dan sumber daya alam lainnya.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dipercayakan sebagai
lembaga yang membantu pemerintah dan masyarakat desa untuk mengembangkan
potensi desa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat harus dilibatkan
dalam pengelolaan potensi desa untuk mencapai desa yang mandiri dan berbasis
iptek.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha milik
desa di Indonesia. Tujuan BUMDes adalah untuk mendorong pembangunan pedesaan
dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya
lokal dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan usaha tersebut.
Tujan BUMDes adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset
milik desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan
ekonomi. Langkah awal yang dapat dilakukan oleh seorang pengelola BUMDes atau
pemerintah desa adalah dengan memetakan potensi yang dapat didasarkan pada dua
hal utama yaitu pertama, potensi berdasarkan sifat (potensi alam) atau potensi
unit usaha yang dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
sebagian besar masyarakat.
Modal tersebut akan
digunakan untuk menciptakan usaha dari potensi desa yang pada akhirnya akan
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan
masyarakat. Dalam pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset
harus dijadikan acuan untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan.
Selain itu dalam proses pengolahan potensi desa melalui
BUMdes maka pemerintah Desa perluh mengelola potensi desa secara berkelanjutan
agar mencapai yang namanya pembangunan berkelanjutan. Seperti yang diatur dalam
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan konsep
pembangunan yang menekankan pada perbaikan kualitas hidup manusia tanpa merusak
lingkungan dan ekosistem. Konsep ini memperhitungkan aspek ekonomi, sosial,
lingkungan dan keadilan bagi generasi sekarang dan masa depan. Tujuan
pembangunan berkelanjutan adalah memastikan kesejahteraan ekonomi, sosial dan
lingkungan hidup yang berkesinambungan. Tujuan ini dikenal sebagai Sustainable
Development Goals (SDGs) dan melibatkan 194 negara di seluruh dunia.
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan memiliki
Tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
secara berkelanjutan, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembangunan desa berkelanjutan melibatkan peningkatan partisipasi masyarakat
dan pemanfaatan teknologi. Desa di Indonesia telah memberikan kontribusi
sebesar 74% terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
Desa memiliki berbagai potensi baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun, pengembangan desa wisata belum
dikelola secara berkelanjutan yang berdampak pada peningkatan pendapatan
masyarakat. Jika pengelola desa wisata dapat mengidentifikasi potensi desa dan
mengembangkannya dengan baik, maka tidak akan ada lagi kesamaan antara satu
desa dengan desa lainnya. Untuk membangun desa wisata yang berkelanjutan,
berbagai tantangan harus dikenali dan diatasi. Pemerintah berkomitmen terhadap
pembangunan berkelanjutan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan,
hukum, dan tata kelola.
Posting Komentar untuk "Perencanaan Pembangunan Desa Secara Berkelanjutan Berbasis Partisipasi Masyarakat"